Syarat Ke Pulau Seribu Setelah Covid-19 Melanda

Dengan kasus covid-19 virus yang sempat mengalami lonjakan di Indonesia maupun luar, pemerintah menetapkan syarat ke Pulau Seribu. Sampai sekarang pemerintah tetap mengadopsi peraturannya, untuk mewaspadai sewaktu-waktu terjadi lonjakan kembali.

Berbagai hal berubah setelah adanya serangan corona virus, yang pada awalnya Anda bebas pergi ke mana saja. Saat ini Anda hanya dapat bepergian setelah mendapatkan izin untuk jalan ke tujuannya.

Sebenarnya, Pemerintah negeri ini telah memperbaharui berbagai ketentuan bagi turis yang berkunjung. Dapat dikatakan, Indonesia mengadopsi gaya serta kebijakan normal baru agar para tamu lokal maupun mancanegara mudah melakukan liburan.

Mungkin di beberapa negara, dibandingkan membuat peraturan mengenai turis, pemerintah lebih mendukung program perjalanan masa depan. Biasa dibilang juga sebagai perjalanan yang bisa dilakukan di rumah tanpa harus bepergian keluar.

Namun, berbeda dengan Indonesia, pemerintah lebih suka menghadirkan pengalaman liburan yang nyata. Sebab itu, diperbaiki kembali syarat ke Pulau Seribu bagi tamu yang tertarik berkunjung ke pulau-pulau wilayah konservasi Seribu.

Dengan menaatinya saja, Anda tetap dapat mengunjungi lokasi-lokasi liburan seperti Kabupaten Kepulauan Seribu. Selain itu, menaatinya, membuat tamu-tamu tetap terjaga dari covid-19 atau virus dan lain yang bisa saja muncul.

Kebijakan baru ini juga membuat lokasi wisata dikunjungi kembali oleh banyak orang. Padahal sebelumnya sangat sepi, bahkan pada beberapa lokasi, ekonomi di kawasannya tersebut sempat mati karena tidak didatangi pengunjung.

Oleh karenanya, patuhi, serta taati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan begitu, Anda dan wisatawan lain telah membantu menaikkan, meramaikan, dan mengembalikan wisata serta ekonomi wilayahnya.

 

Syarat Ke Pulau Seribu Terbaru

syarat ke pulau seribuKunjungan wisatawan wilayah Kepulauan Seribu akhirnya dibuka kembali oleh pemerintah kabupaten setempat. Hal ini tentu menjadi kabar baik karena sudah lama Kepulauan itu tidak menerima tamu lokal maupun manca negara.

Meski peraturan-peraturan telah dilonggarkan presiden mengenai covid-19, masih terdapat aturan yang wajib ditaati. Termasuk, menggunakan masker meskipun Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat untuk melepas dan membuka masker.

Namun, nampaknya masyarakat saat ini telah nyaman menggunakan masker karena berbagai alasan. Tidak hanya itu, masyarakat nampaknya juga sudah jauh lebih peduli akan kesehatan dak kebersihan dirinya pasca covid-19.

Jika sudah semudah itu mengatur masyarakat, lantas apalagi yang harus dipenuhi saat berlibur ke Kepulauan seribu?. Berikut ini Kami sampaikan beberapa syarat ke pulau seribu terbaru yang bisa Anda penuhi.

1. Pindai Kode Bar Peduli Lindungi

Berguna sebagai alat pelacak masyarakat, ini juga membantu trekking para petugas penanganan corona. Hal ini dikarenakan saat melakukan scan, semua perjalanan akan terekam, dengan begitu mudah di trekking saat bepergian.

Memindai kode juga bertujuan cek sudahkah tamu telah benar divaksin atau berbohong. Seseorang yang telah berhasil divaksin, baik satu maupun dua akan memiliki barcode scan sertifikat dari peduli lindungi.

Ini merupakan syarat ke pulau seribu yang termudah, karena hanya perlu mengunduh sebuah aplikasi di ponsel. Namun, yang berat pada isinya, karena beberapa dari Anda sudah di vaksin atau belum?.

2. Anak 12 Tahun dan Kormobid

Saat aplikasi Peduli lindungi menunjukkan warna merah, seseorang tidak boleh diberangkatkan dari dermaga. Hal ini cukup berisiko untuk mengundang dan menyebarkan virus ke turis maupun masyarakat lokal sehingga malah mematikannya.

Hal ini dikecualikan bagi para penderita kormobid anak-anak di bawah 12 tahun. Karena para penderita kormobid akan menunjukkan warna merah saat melakukan scan di peduli lindungi dermaga setempat sehingga diperbolehkan.

Selain itu, bagi anak-anak lainnya harus mendapatkan vaksin paling sedikit dosis satu. Agar bisa memasuki pulau seribu, anak-anak perlu memenuhi syarat ke pulau seribu lainnya seperti menunjukkan sertifikat vaksin fisik.

baca : Wisata Romantis Pulau Ayer Membuat Hubungan Makin Mesra

3. Pembatasan Pengunjung

Sebenarnya pembatasan pengunjung atau pengurangan kapasitas tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kepulauan saja. Tapi banyak destinasi wilayah lainnya yang juga menerapkan peraturan ini, agar pengunjungnya tidak terlalu membludak.

Setiap waktu, pengunjung yang akan memasuki kawasan Kepulauan dibatasi 25% dari wajarnya. Hal ini tentu cukup berkurang jauh sehingga para wisatawannya mudah dilacak serta tidak berkerumun setelah covid.

Pelaku usaha pariwisata diminta pemerintah mengontrol segala kegiatan wisatawan agar tidak melakukan hal-hal terlarang. Mematuhi kebijakan pembatasan pengunjung dengan menguranginya sebesar 25% jadi syarat pemerintah maupun pelaku usaha di dalamnya.

4. Vaksin Minimal 2x

Syarat ke pulau seribu selanjutnya dan wajib dipenuhi oleh warga negara asing maupun lokal adalah telah menerima vaksin jenis apa saja. Yang terpenting adalah, pada orang dewasa telah menerima 2x.

Hampir semua tempat wisata juga memberlakukan hal ini, pasalnya pemerintah berharap masyarakat telah siap saat berkumpul bersama. Dengan vaksin yang telah diberikan pemerintah, diharapkan juga masyarakat terus sehat saat berlibur.

Namun jika baru melakukan vaksin kedua, masyarakat masih harus menambahkan beberapa dokumen lain. Ditambah lagi harus menyertakan sertifikat fisik apabila namanya tidak terdeteksi di peduli lindungi.

5. Surat Sehat dan Swab

Menyertakan surat sehat dan hasil swab atau antigen juga merupakan syarat ke pulau seribu. Terutama bagi wisatawan yang baru menerima 2x vaksin, hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga.

Apabila ada kecolongan, di mana didapati orang-orang dengan posisi positif, maka kepulauan seribu bisa saja ditutup kembali dari wisatawan. Hal itu sangatlah membuat rugi masyarakat lokal, terutama para pemilik usaha.

Semenjak itu, surat sehat beserta swab maupun hasil antigen jadi syarat ke pulau seribu yang wajib disertakan. Biasanya surat akan digunakan saat akan menyebrangi dermaga dan memasuki wilayah pulau-pulau.

6. Membeli Tiket

Semua destinasi wisata tentu mewajibkan pengunjung atau tamunya membeli tiket masuk sebelum memasukinya. Bukan hanya saat memasuki kawasannya, namun Anda memerlukan tiket mulai dari dermaga sebelum menyebrangi lautan untuk sampai.

Butuh beberapa tiket sebelum memasuki area kawasan pulau konservasi biota laut. Tiket jadi syarat ke pulau seribu mulai dari naik kapal penyebrangan, baik perahu biasa maupun fery dari dermaga.

Selanjutnya adalah tiket saat memasuki pulau, biasanya tamu memilih salah satu dari sekian banyaknya pulau-pulau. Saat memasukinya, berjelajah, mencoba aktivitas, bermalam, dan lainnya juga membutuhkan tiket sehingga Anda harus membelinya.

baca : Wisata Romantis Pulau Ayer Membuat Hubungan Makin Mesra

7. Mematuhi Protokol

Meskipun virus corona sudah mereda, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan selama ini. Karena protokol kesehatan bukan hanya menjaga Anda dari virus corona saja.

Sebenarnya baik tamu maupun pelaku usaha di sana wajib menerapkan syarat ke pulau seribu satu ini. Protokol kesehatan ini adalah mencuci tangan, pakai masker, serta selalu menggunakan handsanitizer.

Ada banyak penyakit, kuman, maupun virus yang bisa diusir saat menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, Anda bisa berlibur dengan aman dan nyaman serta tidak perlu khawatir akan serangan virus penyakit.

Corona virus telah mereda, namun protokol kesehatan tetap tidak boleh dikendorkan. Oleh sebab itu, mematuhi protokol dan lainnya masih menjadi syarat ke pulau seribu agar tamu maupun masyarakatnya tetap terjaga.